Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai KASMANAN
NIP: -
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan  masyarakat desa.