Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NGANTIYANI |
NIP | : | - |
- Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan urusan ketatausahaan
- Melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu
- Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi
- Melaksanakan pengelolaan aset Desa
- Melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
- Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa