Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai NGANTIYANI
NIP: -
  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
  2. Melaksanakan  urusan ketatausahaan
  3. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan  rapat,  menerima tamu
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat  Desa yang meliputi
  5. Melaksanakan  pengelolaan  aset  Desa
  6. Melaksanakan  fungsi  kehumasan Pemerintah Desa
  7. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
  8. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  10. Melaksanakan  tugas  lain  yang  diberikan  Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa