Struktur Organisasi
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
- Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa