Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUROTO
NIP: -
  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan  petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya
  5. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan
  6. Merencanakan, melaksanakan,  mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan
  7. Menyiapkan  konsep  Rancangan  Peraturan  Desa sesuai bidang tugasnya
  8. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
  9. Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat
  10. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  12. Melaksanakan tugas lain yang  diberikan Kepala Desa