Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUPRAYITNO |
NIP | : | - |
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
- Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa
- Melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna
- Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa