Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUPRAYITNO
NIP: -
  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
  3. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa
  5. Melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna
  6. Menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa  serta  Peraturan  Desa  lainnya  sesuai bidang tugasnya
  7. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
  8. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa