Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai TASWANDI
NIP: -
  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  3. Menyusun rencana regulasi Desa
  4. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa
  5. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa
  6. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi  pelaksanaan  administrasi pertanahan tingkat Desa
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah
  8. Pendataan dan pengelolaan profil Desa
  9. Memantau kegiatan sosial politik di Desa
  10. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi  penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
  11. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
  12. Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa