Struktur Organisasi
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksnaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
- Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
- Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa